PATI, Pojokutara.com – Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati yang lokasinya berada di perbukitan Gunung Muria disinyalir menjadi salah satu wilayah yang terdapat peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal. Untuk itu pada Senin (15/7) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi akan bahaya peredaran rokok ilegal, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gunungwungkal.
Sosialisasi mengundang perwakilan perangkat desa dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Gunungwungkal, para pemikik toko kelontong yang menjual rokok, serta dihadirkan pemateri dari Bea Cukai Kudus dan Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Komunikasi, dan Publikasi Ida Istiani.
Dalam pemaparannya, Ida Istiani mengingatkan pentingnya para pemilik toko dan warung kelontong yang menjual rokok untuk diberikan edukasi supaya tidak menjualbelikan rokok tanpa cukai alias ilegal.
Sebab, jika ditemukan rokok tanpa cukai saat operasi, dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Ida mengingatkan agar para pemilik toko ini berhati-hati jika ditawari oleh sales rokok, terutama yang harganya murah.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat yang baik akan ketentuan cukai,” kata Ida.
Sedangkan, dihadirkannya perangkat desa dalam forum ini, diharapakan peranannya dalam membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan mengawasi di setiap desa. Sinergi ini menurut Ida sangat penting, terlebih wilayah Kecamatan Gunungwungkal berada jauh dari kota dan dikhawatirkan minim pengawasan. Termasuk juga sering ditemukan peredaran rokok ilegal saat ada operasi pasar oleh Satpol PP.
Sementara itu Camat Gunungwungkal Febes Mulyono menambahkan, lewat sosialisasi ini diharapkan kerjasama yang baik untuk menekan peredaran rokok ilegal. Terlebih, wilayah Kecamatan Gunungwungkal yang dekat dengan Kabupaten Jepara seringkali dijadikan jalur tikus peredam rokok ilegal ini.
“Kerjasama yang baik antara Bea Cukai Kudus dengan pedagang rokok agar pedagang ini secara tegas menolak menjual rokok palsu atau tanpa cukai,” sambung Camat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan tanya jawab antara hadirin dengan Bea Cukai Kudus disertai door prize menarik. (red)