Dampak Kenaikan PBB, Perumahan Bersubsidi di Pati Terancam Hilang

Kepala Bidang Hukum Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) Muhammad Saiful Huda. ( Jurnalis / dwi )

Pati, Pojokutara. Com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini membawa dampak pada banyak sektor.

Adapun sektor yang dinilai paling terdampak adalah properti. Pasalnya, harga tanah di Kabupaten Pati ikut melonjak.

Kepala Bidang Hukum Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) Muhammad Saiful Huda mengatakan, kenaikan PBB ini membuat Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bisa naik hingga 200 sampai dengan 250 persen. Maka berpotensi pula terhadap kenaikan nilai jual tanah.

”Dengan adanya kenaikan maka harga tanah lebih dari Rp 550 ribu per meter persegi. Karena adanya kenaikan NJOP. Ketika NJOP naik otomatis harga tanah naik,” ujar Saiful kepada Awak media, Kamis (5/6/2025).

Akibatnya, perumahan bersubsidi di Kabupaten Pati terancam hilang. Pasalnya, nilai penjualan perumahan bersubsidi di Jawa Tengah tidak boleh dijual lebih dari Rp 162 Juta.

”Akibatnya berdampak juga terhadap investasi dalam bidang properti. Bagaimana mungkin akan tersedia banyak perumahan bersubsidi jika nilai jual tanahnya terlalu tinggi. Pastinya pengembang dan investor tidak mampu (menyedikan perumahan bersubsidi),” jelasnya.

Harga perumahan bersubsidi ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

”Jika dijual dengan harga segini, maka pembelian tanah oleh pengembang perumahan bersubsidi rata-rata pasti tidak boleh lebih dari 550 ribu per meter. Ini dampak konkret dari kebijakan menaikkan pajak PBB P2,” bebernya.

Lebih lanjutnya, kenaikan PBB P2 didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Di mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 08 tahun 2025  tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemugutan pajak daerah.

INHAKA pun akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan tersebut. Karena kebijakan kenaikan PBB P2 itu berpotensi melanggar Undang-undang. Tak menutup kemungkinan, kebijakan ini diseret ke meja hijau.

”Maka dapat berpeluang untuk melakukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *