Keluarga Korban Kekerasan dan Penganiayaan Jaken Pati Minta Kepastian Hukum

Foto ilustrasi

 

 

PATI, Pojokutara.com –  Keluarga korban kekerasan  Ilham  Septiaji Firdaus ,  Hendri Nur Abdul Azis dan Muhamad  Azis warga Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken  – Pati, Melaporkan Tindak pidana Penganiayaan ke Polsek Jaken, Guna mendapatkan kepastian hukum.

Keluarga korban , telah melaporkan tindak pidana Penganiayaan yang dialami saudara mereka kepada Polsek Jaken  dengan nomer  LP/B/4/X/2025/SPKT/Polsek Jaken-Polresta Pati, pada 8  Oktober 2025.

Menurut  keterangan Madi Santosa, Paman korban Penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal  pada Sabtu  ( 4 Oktober 2025 )  sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Pertigaan Pasar Tahunan  turut Desa Tegalarum Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Ketiga korban mengalami luka – luka , dua korban luka di bagian tangan dan yang satu luka di bagian kepala,  saat ini korban yang bernama Ilham Septiaji Fardaus di rawat di Rumah Sakit RSU Suwondo dikarenakan mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala,  semua korban di bawa ke Rumah Sakit  untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti  yang sah untuk mendukung penegak hukum.

Madi  mendesak pihak kepolisian khusunya Polsek Jaken, untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa  keponakan saya. Saya berharap  pelaku segera di terungkap dan  mempertanggung jawabkan  atas perbuatannya.

“Penganiayaan ini sangat kejam tanpa ada manusiawi. Apalagi korban anak yatim piatu dan tak pernah mempunyai masalah, sehingga  membutuhkan perlindungan dan keadilan,” ujar  Madi

Ia menambahkan bahwa kasus ini  harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk mamastikan keadilan  bagi korban dan keluarga.

“Kami berharap Polsek Jaken Polresta Pati, dapat bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” tambahnya.

Madi juga meminta masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Keadilan harus  di tegakkan melalui jalur hukum yang berlaku,” tutupnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *