MIRIS! Kades Winong Pati Kota Jadi Tersangka Gara-Gara Bela Aset Desa

PATI, Pojokutara.com – 14 November 2025 Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa itu sendiri, polemik permasalah aset desa di alami kades desa Winong Kabupaten Pati.

team Lawyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) NURJANAH, SH.MH ; DR (CAND) HERMAWAN NAULAH, ST.SH.MH.C.Me.; SARJONO,S.Pd.SH.MH.C.Me. dan Rekan ) selaku mendampingi Kades Desa Winong Wicaksono Bowo Laksono.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya kades Winong memberikan Kuasa baru kepada PBH Lidik Kirmsus RI, Kades Desa Winong sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yang lama yang kemudian dilakukan pencabutn Kuasa pada tanggal 11 November 2025 salah satunya setelah dijadikan tersangka / penggelapan sertifikat SHM. No. 708 berdasar LP.No.LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRESTA PATI/ POLDA JAWA TENGAH.

Hermawan Naulah salah satu kuasa hukum kades Winong menyampaikan, Faktanya aset desa Winong SHM No. 708 sudah masuk aset desa Winong sebagai tanah bengkok pada tahun 1992 dan sudah disahkan Pemkab Pati. SHM aslinya dari dulu sampai sebelum disita Penyidik Polres Pati, SHM tersebut masih ada di Desa Winong dan dikuasai Pemerintah Desa Winong. Jadi apa yang disangkakan Polres Pati adalah patut diduga tidak benar sama sekali dan diduga melanggar hukum, team lawyer sudah membuat surat kepada Polres Pati dengan tembusan keberbagai instansi (Kejari Pati, BPKAD Pati, Bangkum & Siwas Pemkab Pati, Bupati Pati ).

Yang membuat klien kami dan team lawyer sangat kecewa karena penggelapan yang disangkakan adalah tidak benar sebab obyek SHM No. 708 selain fisiknya ada dan masuk Perdes No. 09 tahun 2020 “ tentang penataan tanah bengkok kades dan perangkat desa, perangkat desa lainnya dan tanah kas desa Winong “ sebagai salah satu bengkok tersebut setiap tahun disewakan kepada warga untuk kepentingan pemerintahan desa Winong, sehingga apa yang disangkakan klien kami Pasal 372 KUHP tidak memenuhi unsur yuridis, normatif dan tidak terbukti karena obyek yang digelapkan tidak ada.

Tentu saja team lawyer dan klien ambil langkah hukum ( melakukan upaya hukum lain) agar hak-hak klien kami bisa mendapat keadilan.tegasnya

Adapun permasalahan ini muncul berawal dari Saudara Sjd bin Ymn ( inisial – red) tertanggal 7 April 2024 mengajukan surat permohonan Klarifikasi atas SHM No. 708 atas namanya, tetapi sudah dijelaskan bahwa obyek yang dimaksud sudah diserahkan ke Desa Winong sesuai bukti pernyataan yang dibuat sendiri tanggal 24 Juli tahun 1991 dan sudah menjadi aset Pemerintah Desa Winong dan otomatis sekaligus juga merupakan Tanah Aset Pemkab. Pati.

Bahwa klien/ kades desa Winong tidak pernah membuat surat keterangan penghantar atas kehilangan SHM No. 708 dan setelah dicari pemberkasan lama didesa ternyata yang membuat Sekdes desa Winong Ad. N ( inisial – red) tanpa sepengetahuan / tanpa seijin Kades Winong tertanggal 29 Maret 2023. Atas dasar surat itulah sdr. Sjd bin Ymn berani melaporkan Kades Winong / klien kami.

Dari surat tersebut Sjd bin Ymn mengajukan ke BPN Kab. Pati untuk penerbitan sertifikat baru.

Maka kami telah melaporkan ke Polres Pati yaitu Sekdes Desa Winong ( Ad. N ) dengan dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP / Surat Palsu dan Sjd bin Ymn dugaan tindak pidana Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP / surat palsu atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta oetentik dan menggunakannya , pada bulan Desember 2025.tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *