PATI, Pojokutara.com – Kuasa hukum Zana, Maulana Ababil Intoha menyebut terdakwa Utomo bersilat lidah dalam sidang lanjutan pembacaan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat 30 Januari 2026.
Dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum, Ababil menilai apa yang disampaikan adalah palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi antara korban Zana dengan terdakwa Utomo atas kasus penipuan berkedok investasi kapal pada 2016.
Pasalnya, kata Ababil, apabila Utomo tidak bersalah di meja hijau. Tidaklah mungkin Utomo divonis hukuman penjara oleh majelis hakim PN Pati.
Sebagaimana diketahui, Utomo saat ini masih mendekam di tahanan Lapas Pati atas apa yang ia lakukan terhadap Zana sampai merugi Rp1,75 miliar.
“Tadi kita mendengarkan pembacaan pembelaan dari terdakwa. Dimana dalam bacaan yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum Utomo, mengatakan jika ini adalah pinjam meminjam. Tadi juga disampaikan jika Utomo itu korban kriminalisasi, itu semua cerita dongeng narasi narasi yang dibuat buat dikarang sendiri oleh Utomo. Itu hak dan bebas disampaikan oleh Utomo,” ungkap Ababil.
Meskipun demikian, pihaknya tidak gentar atas pembelaan yang telah disampaikan terdakwa. Dirinya meyakini Utomo akan mendekam di jeruji besi lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 bulan.
Nantinya, sidang lanjutan pembacaan jawaban dari JPU atas apa yang telah disampaikan oleh terdakwa akan dilaksanakan hari Selasa 3 Februari 2026 mendatang.
“Tapi nanti penilainya adalah hakim, hakim yang mempertimbangkan itu. Apakah sesuai fakta atau tidak. Nanti selanjutnya ada jawaban jaksa, nanti kita lihat seperti apa,” tandasnya. (red)






