Kejari Pati Tegaskan Anifah Terpidana Penipuan Rp3,1 Miliar Mendekam di Lapas Kelas IIB

PATI, Pojokutara.com — Kejaksaan Negeri Pati memastikan terpidana Anifah binti Pirna, terpidana penipuan sebesar Rp3,1 miliar saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas IIB Pati. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel, Rendra Pardede, Senin 20 April 2026.

Rendra menyatakan, pada 15 April 2026 pihaknya telah melakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Pati, setelah yang bersangkutan diketahui berada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terpidana Anifah telah dilakukan eksekusi oleh jaksa bertempat di Lapas Pati. Kronologisnya salah satu jaksa kita dihubungi staf administrasi lapas. Dia memberitahukan kepada jaksa dan langsung berangkat ke lapas. Dan ditemukan sudah disitu yang bersangkutan berikut dengan dengan kuasa hukum sudah di lapas,” ungkapnya.

Eksekusi ini sekaligus mengakhiri rangkaian pencarian yang sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Sudah kita lakukan pencarian, mulai tanggal 17 Maret keluar surat perintah (pencarian) kepala Kejari Pati. Tidak ada DPO, kita belum terbitkan. Statusnya masih terpidana. Kita sudah mencari kerumahnya, ke rumah orangtuanya, ke SPPGnya,” sambung Rendra.

Dikatakan, keberadaan terpidana terungkap melalui informasi internal dari staf administrasi lapas yang kemudian diteruskan kepada jaksa penangan perkara.

Tim kejaksaan segera menuju lokasi untuk memastikan identitas serta status hukum sebelum menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi.

“Kalau ada yang mengatakan tidak ada proses pencarian, itu tidak benar. Kami sudah lakukan upaya maksimal, termasuk bekerja sama dengan pihak eksternal,” terangnya. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *