Jumat, 06 Nov 2026

Berniat Jual Aset Desa Senilai Rp800 Juta, Kades Gadu Gunungwungkal Kena Demo Warga

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Nov 2026 03:36 13 Admin

PATI – Pojokutara.com – Kepala Desa (Kades) Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Imam Sholikin sedang menjadi sorotan karena berupaya menjual tanah milik desa kepada warga desa lain atas nama pribadi. Lebih parahnya, ia membantah akan hal itu dengan melaporkan warganya sendiri ke polisian atas tuduhan fitnah.

Merasa ketakutan karena ditekan warga, ia pun mengklarifikasi tindakannya tersebut. Imam mengundang warganya ke Balai Desa Gadu untuk berdialog terbuka.

“Kami pengen warga memahami tata cara dalam menyampaikan aspirasi di depan publik. Maka dari itu, kita sebagai pelayan masyarakat terbuka di publik,” katanya saat audiensi bersama warga, Kamis, 5 November 2026.

Ia menjelaskan pelaporan warga ke polisi karena dinilai membuat kegaduhan sehingga perlu dibina. Sebanyak 17 orang itu dilaporkan dengan maksud agar dikasih paham.

Ia berjanji akan mencabut laporan tersebut di kepolisian. Walau dilaporkan, Imam tetap sayang terhadap warganya sendiri.

“Memang (melaporkan), kita menegaskan saja bahwasanya memberikan edukasi saja, itu aduan ke Polres, kalau nggak begitu imbasnya gitu terus. Pasti dicabut karena itu warga saya,” ujarnya.

Di forum dijelaskan mengenai kegiatan jual beli, hibah, hingga peralihan hak tanah. Dalam kesempatan terbuka itu, ia memaparkan dokumen administratif lengkap terkait tanah milik Desa Gadu yang dimaksudkan.

“Kami undang semua elemen untuk memberikan dokumen administratif letter C Desa Gadu yang belum peralihan. Kemudian, kami menjelaskan tentang pengelolaan tanah yang sudah tertera di berita acara,” paparnya.

Dialog memanas ketika ia berkelit ketika dicecar massa atas tindakannya menjual tanah desa kepada Kananto, warga Desa Sampok dengan harga Rp800 juta. Imam ngeyel dan masih beretorika tanpa henti.

“Mohon maaf ada niat mengamankan aset yang desa kita tidak ada tanah bengkok. Dari perencanaan itu kami sudah komunikasi dengan Pemda, tidak diperbolehkan dijual, kalau ditukar guling boleh,” ungkapnya.

Sementara itu, Aji, salah seorang warga yang sempat dimintai sebagai saksi ke kepolisian berujar bahwa tindakan semena-mena kades sangat disayangkan. Jika laporan terhadap belasan warganya tidak dicabut, maka dengan kompak warga Desa Gadu akan melaporkan balik Imam ke polisi karena telah menjual tanah milik desa atas nama pribadi.

“Sudah dicatat nama-nama (yang dilaporkan). Sudah diklarifikasi (dicabut), kita terima. Kalau laporan dilanjut, kami tidak segan melaporkan kades kami yang sudah ada niat menjual bondo desa, yang jelas itu tindakan salah,” urainya saat diwawancarai awak media.

Akhirnya, Kades Gadu pun tidak jadi menjual tanah milik desa. Akhirnya tanah milik desa kembali diperuntukkan kegiatan desa tersebut.

“Apalagi itu tanah mau dijual ke rekening pribadi sudah jelas salah. Hari ini (Kamis, 5 November 2026) gagal karena nggak bisa di BPN,” tuturnya.

Diketahui, tanah milik Desa Gadu itu berada di perbatasan wilayah Desa Sampok. Warga memasang spanduk untuk mempertegas bahwa tanah itu milik Desa Gadu.

“Asetnya di Sampok. Spanduk itu ada untuk mengklaim itu masih dimiliki Desa Gadu. Ketika sedekah bumi bisa dilelang untuk acara sedekah bumi, kalau kita (warga transparan,” pungkas Aji. (RED – Pojokutara.com)

LAINNYA