Perselisihan Penghitungan Suara DPRD Kabupaten Pati Terlihat Di Sengaja

PATI, Pojokutara.com – Permainan Penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jaken, Kabupaten Pati terhadap suara Dikco Wahyu Pradana salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati (Petahana) harus dilakukan penghitungan ulang C Satu tingkat Desa, Minggu (25/2/2024).

Pasalnya Data yang diketahui saat penghitungan ulang terlihat jelas bahwa  pemungutan suara dari beberapa (TPS) yang di akumulasikan ke perolehan suara Caleg nomor urut Satu dari Partai Gerindra.

Diketahui sebelumnya, Supriyanto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menegaskan, untuk mengetahui terjadi perbedaan perolehan suara, maka harus dilakukan penghitungan ulang oleh pihak PPK Jaken.

“Penghitungan ulang bisa dilakukan dengan jeda waktu 14 hari setelah pemungutan suara selesai, atau hingga tanggal 28 Februari 2024. Untuk itu, ia memutuskan untuk dilakukan penghitungan ulang untuk tingkat Kabupaten, khususnya pada Caleg yang merasa dirugikan,” tegasnya, sembari mengetok palu dalam sidang terbuka tersebut.

Hingga akhir penghitungan ulang Dikco Wahyu Pradana berkurang sebanyak 192 yang ditambahkan dari suara Partai. Sehingga dalam perhitungan akhir ia memperoleh 965 suara, yang pada awalnya mendapatkan sebanyak 1.157 suara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Hardi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Supriyanto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *