Petani Pundenrejo Pati Kembali Gelar Aksi Tuntut Tanahnya Dikembalikan 

 

PATI, Pojokutara.com – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang tergabung ke dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) kembali melakukan aksi dan pernyataan sikap di lahan garapan petani yang diklaim dengan HGB oleh PT Laju Perdana Indah Kamis 7 Maret 2024.

Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk perjuangan petani bahwa tanah HGB PT Laju Perdana Indah harus segera dikembalikan kepada rakyat. Pasalnya HGB PT Laju Perdana Indah akan habis pada 27 September 2024 mendatang.

Perjuangan petani Pundenrejo untuk merebut kembali tanah seluas 7,3 Hektar yang saat ini diklaim HGB oleh PT Laju Perdana Indah sudah berlangsung lama. Konflik yang berkepanjangan membuat petani Pundenrejo kehilangan sumber penghidupan.

“Sebelum lahan dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah, petani menjadikan lahan garapannya untuk keberlangsungan hidup, namun ketika tanah garapan petani hilang, petani terjerumus dalam jurang kemiskinan,” ujar koordinator Germapun, Udin.

Petani Pundenrejo menuntut, Kementerian ATR/BPN RI untuk memberikan pernyataan bahwa PT Laju Perdana Indah telah melanggar hukum dan mencabut Izin HGB PT Laju Perdana Indah.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN RI tidak diperbolehkan memberikan izin baru dalam bentuk apapun terhadap tanah yang sedang diperjuangkan oleh petani Pundenrejo kepada PT Laju Perdana Indah.

Selain itu, aksi tersebut juga menuntut Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Jawa Tengah untuk tidak memberikan Rekomendasi pengajuan izin baru PT Laju Perdana Indah dalam bentuk apapun serta PT Laju Perdana Indah mengembalikan tanah kepada petani Pundenrejo.

“Apabila tidak diindahkan petani Pundenrejo tidak akan segan untuk terus melakukan perjuangan yang lebih besar sampai tanah kembali kepada petani,” tegasnya.

Di tengah-tengah konflik yang berkepanjangan, alih-alih mengembalikan tanah kepada petani Pundenrejo.

Ia menilai, negara seolah-olah tidak mempunyai keberpihakan kepada petani. Dikatakan, hukum hanya dijadikan sebagai alat legitimasi bagi negara untuk terus mempertahankan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh Korporasi besar seperti PT Laju Perdana Indah.

“Lahan petani Pundenrejo yang diklaim oleh PT Laju Perdana Indah disalahgunakan oleh pemegang hak, Kementerian ATR/BPN RI seharunya menjadikan hal tersebut sebagai bukti untuk mencabut dan atau tidak lagi memberikan izin baru dalam bentuk apapun kepada PT Laju Perdana Indah,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *