Rusak Bagian Setir, Bus Antar Jemput Karyawan Garuda Oleng Kanan Tabrak Grandmax 

PATI, Pojokutara.com – Bus Karyawan Kacang Garuda alami Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di sepanjang jalan Pati – Tayu turut Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati sekitaran SMK Tunas Harapan Pati antara Bus Karyawan Pabrik Garuda dengan mobil Mini Bus Jenis Grandmax, Sabtu (16/3/2024).

Mohamad salah satu warga Desa Bumiayu mengatakan, bahwa di Desanya telah terjadi kecelakaan Kendaraan Bermotor (Kbm) Bus antar jemput karyawan dari pabrik garuda, disinyalir  bus mengalami kerusakan dibagian terot sehingga setir tidak bisa dikendalikan.

“Karena terotnya sebelah kanan rusak jadi setir otomatis lari ke kanan, pas saat berlawanan arah ada mobil  Daihatsu jenis Grandmax Blindvand yang tidak bisa lagi menghindari, sehingga terjadi tabrakan,” katanya.

Waktu kejadian masih mengangkut karyawan yang sedang pulang karena ganti sift. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya beberapa yang mengalami luka ringan.

“Sopir beserta pengawal grandmax blindvan, dan 1 pesepeda motor, yang kemudian korban luka-luka di larikan ke RSUD Soewondo Pati,” tambahnya.

Sementara, Ipda Apri Hermawan, S.H., M.H. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp menuliskan, bahwa Kbm Bus Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) K-7781-KA melaju ke utara. Dan dari arah berlawanan, ada Kbm Daihatsu Grandmax dengan nopol B-9479-UXB (utara ke selatan), searah mengikuti dibelakang berjalan Sepeda Motor (Spm) Honda Vario bernopol K-2968-SU.

“Kemudian, sesampainya di tempat kejadian Kbm Bus Mitsubishi mendadak oleng kekanan (mengalami kerusakan teknis) lalu menabrak Daihatsu Grandmax tersebut. Dan Spm Honda Vario sendiri menabrak bagian belakang mobil Grandmax,” ujarnya.

Kanit Gakkum juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pati khususnya, agar selalu patuhi aturan dalam berlalulintas, yakni dengan cek kelengkapan serta kesiapan kendaraan sebelum berangkat berkendara.

“Berkendaralah dengan kecepatan yang wajar, karena fatalitas korban salah satunya disebabkan karena kecepatan yang diluar batas. Untuk kecepatan yang aman di dalam kota adalah maksimal 50 km / jam,” himbaunya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya dalam peristiwa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *