PATI, Pojokutara.com – Sebuah dokumen bertajuk Berita Acara Audiensi yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati beredar luas di masyarakat dan menjadi perbincangan. Dokumen tersebut memuat kesepakatan penundaan penarikan retribusi pemanfaatan saluran irigasi serta rencana pengembalian uang sebesar Rp10,7 juta yang telah dibayarkan warga.
Berdasarkan dokumen yang tertanggal 20 Juli 2026 itu, audiensi dilakukan antara Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Ryoso, S.Sos., M.M., sebagai pihak pertama dengan Supriyono alias Botok selaku perwakilan AMPB sebagai pihak kedua.
Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa DPUTR akan menunda penarikan retribusi atas lahan yang menjadi aspirasi masyarakat dan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Plt Bupati Pati serta DPRD Kabupaten Pati.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat poin bahwa rekening yang berkaitan dengan retribusi pemanfaatan saluran irigasi akan direvisi atau ditiadakan, serta uang yang telah telanjur dibayarkan sebesar Rp10.700.000 akan dikembalikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil audiensi tersebut akan dijadikan usulan kepada Plt Bupati Pati untuk memperoleh tindak lanjut berupa keputusan resmi.
Dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak tersebut sontak memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian mempertanyakan latar belakang penarikan retribusi tersebut, sementara lainnya menilai langkah dialog dan penyelesaian melalui audiensi merupakan jalan yang lebih baik dibanding konflik berkepanjangan. (RED – Pojokutara.com)

