Bupati Sudewo 100 Hari Menjabat, Ini Kebijakan Pemicu Pro Kontra

Pati, Pojokutara.Com – Sudewo kini sudah genap 100 hari menjabat sebagai Bupati Pati sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu. Berbagai kebijakan pun telah dilakukan bersama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Banyak yang sepakat, banyak pula yang berargumen jika kebijakan tersebut tidak tepat. Awak Media pun mencoba untuk merangkum kebjikan-kebijakan pro dan kontra yang dikeluarkan oleh Bupati Sudewo.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah sejumlah kebijakan Sudewo dalam 100 hari menjabat sebagai Bupati Pati:

1. Mengganti Direktur RSUD RAA Soewondo

Beberapa hari usai dilantik, Sudewo langsung mengganti Direktur RSUD RAA Soewondo di Pendapa Bupati Pati, Senin (3/3/2025). Rini Susilowati menjadi Direktur RSUD RAA Soewondo menggantikan Hartotok yang sebelumnya menjadi Plt Direktur RAA Soewondo.

Selain mengganti Direktur RAA Soewondo, Bupati Sudewo juga mengganti jajaran Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo. Torang Rudolf Effendy Manurung menjadi Katua Dewan Pengawas. Lalaki yang berprofesi sebagai pengacara ini dibantu Kapala Dinkes Patidr Aviani Tritanti Venusia (anggota), dr Susi Herawati (anggota), Widartoyo (anggota) dan Bunari (anggota).

2. Tunjuk Tujuh Pejabat Jadi Plt Dinas

Tak hanya mengganti Direktur RSUD RAA Soewondo, Bupati Pati Sudewo juga langsung menunjuk tujuh penjabat menjadi Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada Senin (3/3/2025).

Daftar tujuh pejabat yang didapuk menjadi Plt kepala dinas itu yakni, Kepala Dinas Ketahan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati, Tri Haryama ditunjuk menjadi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

Lalu, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso kembali didapuk menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati dan Camat Winong Luki Pratugas Narimo (Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pati).

Kemudian, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono (Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kabupaten Pati), Asisten Administrasi Umum Sekda A Faidal (Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati).

Lalu, Camat Pati Kota Didik Rusdiartono (Plt Kepala Dinas Pemdudukan dan Pencatatan Sipil Pati) dan terakhir, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Joko Cipto Hastono didapuk menjadi Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pati.

3. Efisiensi Anggaran: Dinas Dipotong 80 Persen, Perbaikan Jalan Ditambah

Efisiensi anggaran ini dilakukan usai Bupati Pati Sudewo menerima surat edaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang efisiensi anggaran. Anggaran sejumlah dinas pun dipotong hingga 80 persen.

Sebagian anggaran tersebut dialihkan untuk perbaikan jalan yang mengalami kerusakan. Perbaikan jalan yang semula dianggarkan sekitar Rp 38 miliar hingga Rp 40 miliar menjadi Rp 280 miliar pada tahun ini. Efisiensi anggaran ini disosialisasikan di Pendapa Kabupaten Pati pada Kamis (13/3/2025)

4. Berupaya Hilangkan Tenaga Honorer RSUD

Bupati Pati berupaya menghilangkan tenaga honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati mulai Jumat (28/3/2025). Bupati Pati Sudewo beralasan kebijakan ini sangat diperlukan untuk melakukan efisiensi anggaran RSUD RAA Soewondo Pati.

Sekitar 503 tenaga honorer dites semua. Mulai dari tes administrasi, tes kompetensi, seleksi wawancara, serta seleksi kesehatan jasmani dan rohani. Sebanyak 283 dinyatakan lolos dan menjadi karyawan tetap. Sementara sisanya dinyatakan tak lolos.

5. Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

Bupati Pati Sudewo menerapkan jam malam bagi pelajar usai mengeluarkan surat edaran Surat Edaran (SE) No. 400.2.1/5 tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, semua siswa dari tingkat PAUD hingga SMA diminta mengikuti jam malam. Siswa dihimbau belajar mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB dan istirahat mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

6. Menaikan PBB

Bupati Pati Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 ini usai menggelar rapat dadakan bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendapa Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025) lalu.

Mereka sepakat tarif PBB-P2 dinaikkan sebesar kurang lebih 250 persen. Alasannya, tarif PBB di Kabupaten Patisebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.

Meskipun awalnya mengatakan kenaikan PBB sekitar 250 persen, Sudewo beberapa kali mengaku kebaikan PBB tak sebesar itu. Ia menjelaskan, rata-rata kenaikan PBB kurang dari 200 persen.

7. Larang Sound Horeg

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) kemarin.

Menurut Sudewo, penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Ia pun meminta kepada seluruh 21 camat di Kabupaten Pati maupun 406 kepala desa (kades) atau lurah untuk mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *