Bupati Sudewo Kembali Mutasi Puluhan ASN Pemkab Pati, Ini Alasannya

 

PATI, Pojokutara.com – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri sekaligus memimpin acara pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati ini dihadiri jajaran DPRD, Pj Sekda, para asisten, kepala OPD, rohaniawan, serta pejabat yang baru dilantik.

Jumlah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik, total 45 orang.

Dari 45 ASN tersebut, yang dilantik berdasarkan SK Bupati Pati ada 42 orang. Sisanya, yakni untuk tiga pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dilantik berdasarkan SK dari Mendagri.

Dalam sambutannya, Bupati Sudewo menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk evaluasi kinerja yang dilaksanakan sesuai aturan.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya diberi ruang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi sebanyak dua kali dalam tiga bulan, sehingga penempatan pejabat akan terus dinilai berdasarkan parameter yang jelas.

Menurutnya, penyegaran jabatan adalah hal yang wajar demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sudewo juga menekankan bahwa pelantikan tersebut murni untuk kepentingan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia pun mengingatkan para pejabat baru agar menempatkan diri sebagai bagian dari instansinya serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan semangat ikhlas.

“Loyalitas yang saya inginkan bukan untuk kultus pribadi saya, tetapi loyalitas kebijakan dan keputusan dalam rangka melakukan perubahan nyata pembangunan Kabupaten Pati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berlandaskan regulasi dan aturan perundang-undangan. Ia pun membuka ruang bagi seluruh jajaran untuk memberikan masukan dan saran, apabila dalam enam hingga tujuh bulan ke depan kebijakan yang ditempuh dinilai belum memberikan progres nyata. (Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *