PATI, Pojokutara.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, buka suara soal viralnya pungutan biaya retribusi sebesar Rp840 yang diperuntukkan untuk warung di Jalan Winong-Pucakwangi, turut Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Kabid SDA Widyotomo, pada Jumat 17 Juli 2026 menjelaskan bahwa warung tersebut berdiri di atas tanah irigasi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dibawah pengawasan bidang Sumber Daya Air (SDA).
“Itu adalah retribusi perizinan warung karena menempati tanah sempadan irigasi yang merupakan aset DPUTR,” tegas Widyo.
Pungutan ini, kata dia, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi dengan tarif Rp10 ribu per meter per tahun.
“Karena disitu luasnya 28 meter, maka dikali Rp10 ribu hasilnya Rp280 ribu pertahun. Karena izin berlaku 3 tahun, maka dibagi tiga jadinya Rp840 ribu,” imbuh Widyo dalam keterangannya.
“Sekali lagi itu bukan pajak warung ya, tapi retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran irigasi,” sambungnya.
Untuk menghindari mis informasi, masyarakat diminta untuk cek croscek akan segala sumber informasi yang masuk melalui media sosial. Sebab tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, ia Khawatir masyarakat akan mudah diadu domba dengan konten-konten yang menggiring ke arah negatif. (RED – Pojokutara.com)

