PATI, Pojokutara.com – Oknum Perangkat Desa (Perades) Langse, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto mengatakan, oknum perangkat desa tersebut diduga menggelapkan Dana Kas Desa Langse.
Serta telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/2/2028) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan.
“Modus dia menggunakan dana kas Desa Langse secara diam-diam atau digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (18/2/2025).
Duit yang diduga diembat si oknum perangkat desa, diduga digunakan untuk foya-foya dan kepentingan pribadi.
“Ada juga yang dia mengambil tanpa sepengetahuan pihak Desa. Digunakan untuk keperluan pribadi,” imbuh Erwin Adriyanto.
Adapun uang milik desa yang diduga diembat oleh oknum perangkat desa tersebut, mencapai 170 juta rupiah.
“Total penghitungan sementara 170 juta. Itu periode anggaran tahun 2022 dan tahun 2023,” jelas Erwin Adriyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan ada pasal 2 ayat 1 pasal 3 pasal 8 dan pasal 9 UU tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman ada 20 tahun maksimal,” terangnya.
Saat ini tersangka telah dititipkan ke Lapas Pati, sembari menanti prosedur selanjutnya.
“Dan saat ini tersangka kita titipkan ke Lapas Pati selama 20 hari. Untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kalau pemberkasan sudah selesai akan kita limpahkan sesuai prosedur,” pungkas dia.