PATI, Pojokutara.com – Diduga melakukan penggelapan uang proyek desa, Mantan Kepala Desa Wegil berinisial W (39), Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diamankan personel gabungan Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati.
Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M mengungkapkan, tindak pidana penggelapan yang di duga dilakukan W terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban bernama Sukari yang masih satu Desa dengan tersangka.
“Modus operandi tersangka menggunakan uang milik korban dengan alasan untuk proyek pembangunan desa dan dijanjikan setelah dana Desa cair akan dikembalikan namun sampai sekarang uang korban tidak kunjung dikembalikan,” ungkapnya baru-baru ini.
Dijelaskan, kasus penggelapan uang terjadi ketika pemerintah desa wegil mempunyai program pembangunan jalan cor beton dan talud. Namun, dikarena dana Desa saat itu belum cair, maka pelaku mempunyai inisiatif dengan menyuruh saksi untuk menemui korban agar mau membantu membiayai proyek.
Tersangka menjanjikan korban akan mengembalikan uang yang dipinjamnya apabila dana Desa tahun 2020 sudah cair.
“Korban awalnya menyerahkan uang Rp. 500 juta digunakan untuk belanja material namun uang tersebut masih kurang sehingga proyek pembangunan belum selesai akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban sebesar Rp. 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” paparnya.
Setelah proyek selesai dan dana Desa sudah cair tersangka malah kabur dari rumah. Parahnya, tersangka tidak dapat dihubungi korban. Sehingga uang milik korban sampai saat ini belum dikembalikan oleh tersangka. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Lebih lanjut, pada Jum’at 19 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Semarang. Bertindak cepat, Reskrim Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng melaksanakan penangkapan di wilayah Semarang.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa melakukan penggelapan uang milik korban selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.