Site icon Pojok Utara

Mafia Tanah Diduga Dalangi Polemik Tanah di Desa Kembang Dukuhseti Pati

 

PATI, Pojokutara.com – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat, yang mana pada kali ini menimpa Sholihah selalu penggugat dari Desa Kembang, RT 07 RW 02, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Perkara ini sendiri sudah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pati dan akan disidangkan pada Selasa (16/9/2025) dengan gugatan perdata nomor 72/Pdt.G/2025/PN.

Sholihah mempermasalahkan kepemimpinan SHM nomor 0777 milik kakaknya Jumawi. Dimana tanah tersebut sebelumya sudah disengketakan dan saat ini belum sampai keputusan final. Permasalahannya, diduga ada oknum yang dengan sengaja membaliknamakan ke orang lain.

“Hal ini telah secara hukum melanggar hukum itu sendiri…dimana proses gugatan pa jumawi masih berproses di tingkat kasasi (sesuai dengan pasal 29 UU no 14/1985 Jo UU no 5/2004) dan belum inkrah…mestinya proses inkrah dulu , baru ada constatering…patut diduga ada mafia hukum yg bermain…hukum dipermainkan sesuai selera yg punya uang, yg punya kekuasaan,” ujar Sholihah.

“Juga kenapa proses kasasi dari bapak jumawi masih berlangsung, kok malah sertifikat hak milik no 777 atas nama pa jumawi sudah beralih hak atas nama orang lain…badan pertanahan kab Pati patut diduga ada oknum mafia tanah yang bermain. Juga masih ada gugatan derden verset dari adiknya pa jumawi (Sholihah) di pengadilan negeri pati dengan no gugatan perdata : 72/Pdt.G/2025 PN Pti….seharusnya constatering pada hari tersebut juga tidak dapat terlaksana…. constatering pada hari ini malah melanggar hukum itu sendiri..berantas mafia hukum,” lanjutnya.

Poin poin diatas menunjukkan pada Pengadilan negeri pati malah melanggar hukum itu sendiri…kalo tempat dimana masyarakat mencari keadilan malah melanggar hukum itu sendiri, kemana lagi rakyat kecil harus meminta keadilan?

Exit mobile version