Site icon Pojok Utara

Musdus Desa Winong Pati Sepakati Bela Kades Atas Polemik Sebidang Tanah

PATI, Pojokutara.com – Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Pati, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin malam, 6 Juli 2026, untuk membahas polemik hukum yang menjerat Kepala Desa Winong, Wicaksono Bowo Leksono. Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum menghentikan proses yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kepala desa mereka.

Kasus bermula dari sengketa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 708 atas nama Sudjadi, yang berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 5.170 meter persegi. Menurut keterangan yang disampaikan dalam Musdes, tanah tersebut telah dilepaskan sebagai pengganti tanah bengkok Kepala Desa Winong berdasarkan kesepakatan pada 24 Juli 1991.

Dokumen yang dipaparkan dalam forum menyebutkan bahwa proses pelepasan tanah telah melalui musyawarah pada 21 Februari 1991, dihadiri perangkat desa dan unsur masyarakat, kemudian ditandatangani Kepala Desa saat itu, Soegijarto, serta memperoleh pengesahan dari Bupati Pati pada 16 Agustus 1991.

Dalam Musdes yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai, warga mempertanyakan penetapan Wicaksono Bowo Leksono sebagai tersangka. Menurut mereka, kepala desa justru tidak mengetahui adanya persoalan terkait SHM tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Winong, Adhie Novianto, S.E., saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa sertifikat yang sebelumnya disebut hilang ternyata masih ada. Menurut pengakuannya, kondisi tersebut menyebabkan kantor pertanahan tidak dapat menerbitkan sertifikat pengganti karena dokumen asli masih tersedia.

Adhie juga menyatakan tidak mengetahui adanya laporan yang diajukan Sudjadi terhadap Kepala Desa Winong. Keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan warga mengenai kronologi sebenarnya dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Sudjadi diketahui melaporkan Wicaksono Bowo Leksono ke Polresta Pati terkait tanah yang kini dipersoalkan. Padahal, menurut hasil pembahasan dalam Musdes, tanah tersebut telah lama dinyatakan sebagai aset desa, meskipun proses administrasi berupa balik nama sertifikat disebut belum dilakukan.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri status kepemilikan tanah, riwayat administrasi sertifikat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polresta Pati mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Winong maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut. (RED – Pojokutara.com)

Exit mobile version