PATI, Pojokutara.com – Malang betul nasib seorang pria berinisial AJ 26 tahun asal Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Dirinya terpaksa berurusan dengan polisi setelah ketahuan membobol kontainer es teh di Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan Seorang tersangka berinisial AJ (26) warga Kandang mas, Dawe Kudus berhasil diamankan polisi
“Tersangka melakukan pencurian yaitu pada malam hari membuka pintu kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios dengan alat bantu drei obeng dan tang kemudian pelaku masuk kedalam kios mengambil barang berupa 1 mesin Cup Sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg”, ungkapnya, Selasa 16 Juli 2024.
Kapolsek Juwana menyampaikan bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan kejadian Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.
“Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, lanjutnya.
Kapolsek menambahkan telah mengamankan barang bukti Sepeda motor, Jaket lengan panjang warna hitam, Helm, Tang besi, Drei obeng plus minus, Pengait kunci gembok, Gembok besi, Mesin cup sealer dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
“Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan”, pungkasnya. (red)