Oknum Guru Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Pati

PATI, Pojokutara.com – Nasib naas dialami oleh seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Pati. Perempuan yang berinisial NA (41) yang merupakan warga Kecamatan Gabus ini harus meratapi nasibnya di penjara

Ia yang berstatus sebagai pengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) itu diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor milik salah satu pengusaha rental di kecamatan Gabus

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin membenarkan peristiwa tersebut. Kasus NA saat ini sudah masuk tahap 2 dan berstatus tahanan titipan di Lapas Kelas 2B Pati

“Saat ini tersangka sudah pemeriksaan tahap 2 dan sudah kita limpahkan ke Kejari.”ungkapnya Jumat (31/5/2024)

Dijelaskan, Peristiwa terjadi pada Agustus 2023 lalu saat NH bersama rekannya menyewa mobil rental milik salah satu pengusaha rental di Gabus

Namun, mobil dengan jenis Honda Brio itu langsung digadaikan ke seseorang di Jawa Timur sebesar Rp 20 juta,

Pemilik rental yang merasa dirugikan karena mobilnya tak kunjung dikembalikan, lalu melaporkan permasalahan itu ke Polresta Pati.

“Untuk barang bukti yang kita amankan saat ini berupa surat sewa mobil atas nama tersangka NH, buku bukti kepemilikan mobil, dan 1 unit mobil.”ujarnya

Atas tindakannya itu, NH melanggar pasal 378 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan. Untuk ancamannya 4 tahun, dan sekarang NH sudah ditahan di lapas Pati,”terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *