PATI, Pojokutara.com – Menyikapi pemberitaan yang terbit dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Jaken, Pengawas Pemilu Independen akan melaporkan PPK Jaken ke Bawaslu atas dugaan kecurangan.
Pemantau Pemilu Independen Kabupaten Pati bakal segera melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu, Adv. Joko Sutrisno dan tim Advokasi pemantau Pemilu Independen menyatakan kesiapan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati. Lantaran, dugaan penggelembungan suara itu seakan memang sengaja dilakukan untuk menguntungkan dari salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil Pati IV.
“Bukti-bukti sudah saya kantongi, dan segera diluncurkan ke Bawaslu, yang seterusnya biar menjadi kajian Gakumdu dan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati,” tegas joko pada Senin (26/2/2024).
Intinya, saya beserta tim sudah berkomunikasi langsung dengan Ketua Bawaslu jika pihaknya bakal segera mengadukan kejadian di PPK Jaken itu, supaya ditindaklanjuti, agar pelaksanaan pemilu 2024 ini jujur dan adil khususnya di wilayah Kabupaten Pati.
“Menindaklanjuti Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024, jadi masalah seperti ini jangan dianggap coba coba untuk melakukan tindakan curang, kita tunggu nanti hasilnya,” tutupnya