Peredaran Miras di Jakenan Pati Kian Marak, Warga Pertanyakan Kinerja APH dan Satpol-PP

PATI, Pojokutara.com — Maraknya peredaran minuman keras tanpa izin dan kafe karaoke ilegal di Kabupaten Pati terutama di Desa Tanjungsari kecamatan Jakenan, kian menjadi buah bibir masyarakat. Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan perda, justru terkesan diam seribu bahasa.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lokasi hiburan malam di Desa Tanjungsari kecamatan Jakenan – Pati  masih bebas beroperasi, bahkan terang-terangan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun hingga kini, tak tampak ada langkah tegas dari Satpol PP maupun APH.

Bacaan Lainnya

Agus, warga Jakenan yang aktif mengamati kebijakan publik daerah, mengaku heran dengan sikap lembaga penegak perda tersebut.

“Bagaimana mungkin miras berbagai golongan bisa beredar bebas tanpa izin resmi? Bahkan arak tradisional pun dijual tanpa dasar izin produksi. Satpol PP seolah menutup mata,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah Satpol PP dan APH benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan karena ada ‘atensi khusus’ dari pihak tertentu.

“Kalau tempat-tempat karaoke ilegal dan penjual miras bisa terus buka tanpa gangguan, masyarakat jadi curiga. Jangan-jangan ada setoran di balik diamnya aparat,” sindirnya.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa APH dan khususnya Satpol PP Pati tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Padahal, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan tegas melarang peredaran miras tanpa izin.

Lebih jauh, masyarakat menilai lemahnya penegakan aturan ini mulai membawa dampak sosial yang serius.

“Sekarang anak-anak muda makin berani minum miras di tempat umum. Banyak yang mabuk di pinggir jalan, nongkrong sambil bawa botol, dan itu terjadi di depan mata. Tapi Satpol PP dan APH diam saja,” tambahnya.

Kemarahan publik pun semakin membesar. Banyak warga menilai Satpol PP dan APH hanya akan bergerak jika kasusnya sudah viral di media.

“Kalau nggak heboh di media, jangan harap mereka turun. Harus viral dulu baru kelabakan,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Pati dan APH belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang “tidak biasa” di balik lemahnya penegakan perda di Pati.

Kini, masyarakat menantikan langkah nyata dari Bupati Pati dan aparat pengawas internal pemerintah untuk mengusut dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal yang mencoreng wajah penegakan hukum daerah.

“Jangan biarkan kepercayaan publik hancur hanya karena aparat menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas ada di depan mata,” tutupnya. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *