PATI, Pojokutara.com – Belasan warga Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati mendatangi unit Reskrim Polresta Pati, Jumat (22/12). Kedatangan mereka ini sekaligus mengawal dari pemanggilan A, warga Kabupaten Kudus sebagai laporan atas laporan penjualan minuman keras (miras) yang dijual oleh Warung Kerang (WK) bulan Januari 2023 lalu.
Diketahui, pada Januari lalu A tanpa sebab yang jelas melaporkan ke kanal Laporgub yang ditujukan kepada Supriyono alias Botok selaku pemilik dari WK atas menjual tuduhan miras secara bebas. Sayangnya, tidak ditemukan miras yang dimaksudkan sehingga membuat dirinya kesal atas penggrebekan itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Pati yang telah berhasil mengungkap siapa dalang yang telah melaporkan warung kerang milik saya. Saya berharap, pihak kepolisian bisa tegas mengkonfirmasi atas apa yang telah dilakukan oleh A (terlapor),” ucap Supriyono.
Atas penggrebekan tersebut, Botok mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Serta kehilangan para pelanggan yang selama ini datang ke warung makan miliknya.
Menurutnya, miras yang dijual olehnya tidak menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang miras, karena miras yang ia jual memiliki kadar alkohol dibawah 5 persen.
Botok pun dengan lantang akan terus mengawali perkara ini sampai A ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencoreng nama baik.
“Sejak penggrebekan itu, dengan personil lengkap, warung saya jadi sepi. Saya juga heran kenapa dia (Agung) melaporkan warung saya ke Laporgub, padahal dia bukan orang sini, apa ruginya dia,” imbuhnya.
Sementara itu terlapor A mengaku sengaja membuat laporan ke Laporgub atas dalih mengganggu rekaman masyarakat karena menjual miras.
Dengan rasa malu, A menyebut apa yang ia lakukan tidak ada unsur suruhan dari pihak manapun. Dirinya pun mengaku siap menerima segala konsekwensi termasuk hukuman apabila ia terbukti melakukan kesalahan.
“Memang tidak ada yang menyuruh, itu inisiatif saya sendiri,” singkatnya, sambil menutup raut wajahnya dengan sebuah kertas.
Sayangnya, Banit Idik II Satreskrim Polresta Pati AIPDA Much Asri yang menangani perkara ini belum bisa memberikan keterangan, karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.