Rencana Pembangunan RS Bhayangkara di Jakenan Pati Terus Diprotes Warga 

PATI, Pojokutara.com – Rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati sampai saat ini masih menuai polemik dari masyarakat. Pasalnya, lokasi tanah lapangan di Dusun Bangklean tersebut sudah diatasnamakan Polri.

Masyarakat yang datang ke kantor desa pada Selasa malam 23 Desember 2025, bersama dengan Ormas GJL menuding kepala desa Eka Kurnia Sejati lalai sehingga tanah tersebut tiba-tiba diambil-alih Polri.

Bacaan Lainnya

Sumadi selaku perwakilan dari GJL mewakili masyarakat setempat menyampaikan, tidak selesainya konflik ini dikarenakan minimnya komunikasi dari kepala desa Eka Kurnia Sejati kepada masyarakat.

Padahal, kata Sumadi, kebaradaan tanah lapangan meskipun tak bertuan dan tidak milik desa, seharusnya tidak semudah itu bisa dikuasai oleh Polri. Ia dengan tegas mengatakan, lebih baik tanah dimanfaatkan oleh masyarakat desa ketimbang dikelola Polri.

“Setelah diatasnamakan desa, serifikatnya langsung ke Polri HGB. Prinsip undang-undang pkok agraria, orang yang bisa mensertifikatkan tanah itu harus yang menguasai langsung tanah itu selama 20 tahun. Polri menguasai tanah itu kapan? Itu salah prosedur. Ini ada cacat prosedur. Daripada dikasihkan ke polri mending dikapling masyarakat,” kata Sumadi.

Kades Eka Kurnia Sejati membantah jika dirinya menyerahkan tanah terus ke Polri. Ia mengatakan bahwa proses hibah ke Polri sudah disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah milik Polri.

“Proses sudah kami sampaikan, monggo ayo ke BPN. Sampai BPN mensertifikatkan itu juga ada aturannya,” ungkapnya.

Menjawab keinginan warga untuk membatalkan kepemilikan tanah atas nama Polri, Kades mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar masalah bisa selesai. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *