PATI, Pojokutara.com – Kementerian PU pada tahun 2026 ini tengah merencanakan renovasi Stadion Joyokusumo senilai Rp 150 miliar. Hanya saja dalam proses tersebut, terdapat sedikit hambatan dengan belum selesainya tukar guling lahan di belakang stadion yang masih milik Pemerintah Desa (Pemdes) Winong, Kecamatan Pati.
Wicaksono Bowo Leksono, selaku Kepala Desa (Kades) Winong mengatakan jika area dibelakang stadion yang saat ini difungsikan untuk tempat panahan seluas 10.925 meter merupakan tanah milik desa yang pada tahun 1991 dilakukan tukar guling.
Aset desa tersebut kemudikan diganti Pemda dengan tanah Pemda di Desa Winong (selatan Jalan Kolektor) seluas 6.583 meter. Sedangkan kekurangan 4.342 meter diganti dengan uang tunai sebesar Rp15.197.000, yang kemudian dibelikan tanah di Desa Sidokerto sebagai aset desa.
Namun sampai saat ini proses pengsertifikatan tanah hasil tukar guling itu belum juga dilakukan. Sehingga untuk memperlancar proses renovasi stadion Joyokusumo, pihaknya diminta untuk menyelesaikan sertifikat tanah.
“Kemarin hari Senin tanggal 2 Februari 2026, kami Pemdes Winong diundang ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk rapat koordinasi pensertifikatan tanah di stadion milik Pemkab Pati. Khususnya yang berlokasi di venue panahan belum bisa dilakukan karena proses di desa belum clear,” ungkap Bowo, Senin 16 Februari 2026.
Hasilnya, perwakilan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan saran agar pihak pemdes segera mengurus sertifikat tanah hasil tukar guling dengan warga agar bisa segera menjadi milik Pemdes.
“BPN memberikan saran agar kami segera dibuatkan akta pelepasan untuk tanah di Desa Sidokerto seluas 5.170 meter dihadapan camat. Karena berdasarkan de facto tanah milik Pemdes Winong dan secara de jure milik warga,” imbuhnya.
Hasil dari berita acara pertemuan, pihak Pemdes Winong akan segera melakukan rapat koordinasi lanjutan agar persoalan bisa segera selesai. (red)

