Rabu, 05 Agu 2026

Olah TKP Sudah Dilakukan, Polisi Amankan Pakaian Korban dan Terduga Pelaku

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Agu 2026 11:49 13 Admin

PATI, Pojokutara.com – Satreskrim Polresta Pati terus mendalami dugaan kasus perundungan terhadap seorang siswa yang menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, membenarkan bahwa laporan dari pihak korban telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, kami sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Saat ini kami masih dalam rangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar Kompol Dika.

Menurutnya, penyidik belum dapat menyampaikan kronologi secara lengkap karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Untuk kronologi awal masih kami dalami. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyelidikan berjalan,” katanya.

Sejauh ini, sekitar sembilan orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dan memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami sudah melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik,” jelas Kompol Dika.

Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu.

“Barang bukti sementara yang kami amankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Saat ini masih kami data, teliti, dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur penyidikan,” terangnya.

Kompol Dika menegaskan, seluruh proses penanganan perkara yang melibatkan anak mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

Korban saat ini masih menjalani proses pemulihan dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AKB, pekerja sosial, orang tua, serta penasihat hukum.

“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Kompol Dika menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang diprioritaskan dalam perkara anak sesuai ketentuan SPPA. Namun, pelaksanaannya bergantung pada hasil penyidikan dan kesepakatan para pihak.

“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang dalam perkara tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan apakah peristiwa itu murni merupakan perundungan atau terdapat unsur tindak pidana lainnya.

“Untuk sementara ada dugaan dua orang yang terlibat. Namun kami masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyimpulkan bentuk peristiwanya sebelum seluruh proses penyelidikan selesai,” pungkas Kompol Dika.

Kasus ini masih terus bergulir dan Polresta Pati menegaskan akan menangani perkara secara profesional, objektif, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HMS – Pojokutara.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA