PATI, Pojokutara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat integritas aparatur pemerintahan untuk mencegah korupsi dan membenahi tata kelola, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Penguatan Integritas di Ruang Penjawi, Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026).
Pelatihan yang melibatkan kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi, terutama menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 yang direncanakan berlangsung di sekitar 65 desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa integritas harus menjadi dasar dalam menjalankan kewenangan pemerintahan, mengambil keputusan, mengelola anggaran, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas harus tercermin dalam pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi,” tegas Chandra.
Ia meminta kepala perangkat daerah memperkuat tata kelola program dan anggaran, camat meningkatkan pembinaan serta pengawasan wilayah, dan kepala desa mengelola keuangan desa secara tertib dan transparan.
Menurut Chandra, kewenangan, anggaran, dan sumber daya pemerintah merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat.
“Kita berharap pelatihan ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujarnya.
Pelatihan tersebut diselenggarakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI bersama Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK RI dan Pemkab Pati. Kegiatan berlangsung selama tiga hari pada Oktober 2026 dengan pembagian peserta sekitar 150 orang pada hari pertama, 150 orang pada hari kedua, dan 106 orang pada hari ketiga.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Imam Turmudi, mengatakan pencegahan korupsi perlu diperkuat melalui perbaikan tata kelola, peningkatan integritas penyelenggara pemerintahan, serta identifikasi dan pembenahan titik-titik rawan korupsi.
“Pencegahan harus diperkuat melalui perbaikan tata kelola dan integritas penyelenggara pemerintahan. Titik-titik rawan korupsi juga perlu diidentifikasi dan diperbaiki,” kata Imam.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi setelah penindakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah proses pemilihan perangkat desa, yang dinilai perlu dibenahi melalui evaluasi regulasi dan penguatan integritas penyelenggara pemerintahan.
Materi pelatihan mencakup delik tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, konflik kepentingan, tata cara pelaporan tindak pidana korupsi melalui sistem whistleblowing, serta penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi melalui pendekatan spiritual.
Chandra menyampaikan, pendampingan Korsup KPK telah dilakukan pada April dan Agustus 2026. KPK juga telah memberikan rekomendasi perbaikan aturan mengenai tata cara pemilihan perangkat desa.
Menjelang Pilkades serentak 2027, Pemkab Pati turut menaruh perhatian pada pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Chandra menekankan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Kita ingin integritas penyelenggara pemerintahan diperkuat di semua tingkatan. Tata kelolanya harus baik, dan orang-orang yang menjalankannya juga harus memiliki integritas,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi membuat tindakan aparatur semakin mudah diawasi oleh masyarakat.
“Keterbukaan informasi membuat tindakan aparatur semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Sekarang, pemerintahan seperti ikan di dalam akuarium. Siapa pun bisa merekam dan menyebarkan informasi melalui telepon genggam,” ujar Chandra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, tim Korsup Wilayah III dan ACLC KPK RI, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. (HMS – Pojokutara.com)