PATI, Pojokutara.com – Menanggapi pertanyaan media setelah audiensi dengan AMPB pada hari Senin 20 Juli 2026, Kepala DPUTR Kab. Pati Riyoso, S. Sos, MM. menegaskan sekali lagi bahwa menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan juga mengenai usulan AMPB untuk mengembalikan hasil penarikan retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan usulan usulan yang lain akan dilaporkan kepada bapak bupati dan kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan Dengan melibatkan opd teknis dalam hal ini adalah BPKAD. (HMS – Pojokutara.com)
Tidak ada komentar