Senin, 27 Jul 2026

Ratusan Personil Gabungan Amankan Aksi Demo AMPB di Depan Kantor Kejari Pati

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 07:58 20 Admin

PATI, Pojokutara.com – Polresta Pati menggelar Apel Kesiapan Pelayanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum terkait aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di halaman Kodim 0718/Pati, Senin (27/7/2026). Apel dipimpin Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai bentuk kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut diikuti 888 personel dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. Seluruh personel disiagakan untuk memberikan pelayanan selama pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dengan mengedepankan sinergitas lintas instansi.

Kapolresta Pati melalui Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa setiap anggota harus memahami tugas dan tanggung jawabnya di lapangan. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat, baik peserta aksi maupun pengguna jalan.

Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Seluruh personel yang bertugas agar melaksanakan pelayanan penyampaian pendapat sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kedepankan sikap humanis, profesional, serta mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas,” ujar Kompol Dwi.

Ia juga mengingatkan agar personel tidak mudah terpancing provokasi dan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan koordinator lapangan sehingga situasi tetap terkendali selama kegiatan berlangsung.

Kompol Dwi juga mengimbau agar nantinya dalam menyampaikan aspirasi dilakukan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, penyampaian pendapat yang tertib akan menciptakan suasana yang kondusif sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.

“Tidak boleh ada tindakan anarkisme dalam penyampaian pendapat. Kami juga mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran ban di jalan serta tidak membawa senjata tajam. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta aksi maupun personel yang melaksanakan pelayanan demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Selain itu, Kompol Dwi mengajak seluruh unsur yang terlibat, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk terus menjaga sinergi selama pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci terciptanya penyampaian pendapat yang aman, tertib, damai, dan tetap menghormati hak setiap warga negara.

Di akhir keterangannya, Kompol Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kemacetan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara cepat dan gratis sehingga setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Polri. (HMS – Pojokutara.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA