PATI, Pojokutara.com – Bantuan santunan kematian warga Desa Trangkil dari pemerintah senilai Rp 1.000.000 tak bisa dirasakan sepenuhnya oleh penerima. Hal itu disebabkan adanya pemotongan dana dari perangkat desa (perades) setempat senilai Rp 300.000 per orang.
Hal ini dirasakan oleh seorang kakek bernama Subari. Subari yang ditinggak wafat istrinya, Rohani harus dipermainkan oleh oknum perades dengan dalih biaya operasional transportasi dari rumah ke lokasi mengurus dokumen bantuan santunan kematian.
“Bantuan kematian sebesar Rp 1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp 300 ribu. Rp 1 juta itu udah keluar dari bank, lalu diminta Rp 300 ribu,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut pengakuannya, ketika hendak mengambil bantuan santunan kematian di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dikoordinir oleh perades untuk dibantu urusan administrasinya. Sebanyak 14 orang pun mengurus bantuan santunan kematian itu.
“Dari balai desa kumpul semua, berangkat. Yang naik mobil angkot ada 9 orang dibawa ke Kantor Dinsos, yang lain naik motor sendiri. Potongan itu pengakuannya buat administrasi apa gitu, kita nggak diberi tahu,” ujarnya saat diwawancarai di kediaman.
Usai dari Kantor Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, penerima bantuan santunan kematian diarahkan untuk mengambil uang tersebut ke Bank Jawa Tengah (Jateng). Sayangnya, total nominal itu tidak semuanya masuk kantong penerima, melainkan harus dibagi ke perades.
“Potongan Rp 300 ribu kita terima daripada gak dapat. Harapannya sih mudah-mudahan nggak begitu terus selanjutnya, jangan sampai ada macam-macam, kita orang kesusahan kok,” harap Subari dengan pasrah.
Selain pemotongan bantuan, perades juga menjual materai kepada penerima. Dan, pihak pemerintah desa (pemdes) mengenakan sanksi denda Rp 25.000 jika penerima terlambat lapor.
“Berkas disiapkan perangkat, cuma materai beli dua lembar mandiri, kalau angkotnya perangkat yang nyari. Telat lapor kematian kena sanksi denda Rp 25 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil menjelaskan bahwa pemotongan dana itu karena hasil kesepakatan antara penerima dengan perades yang bantu mengurus administrasi. Saat dikonfirmasi di balai desa, sebagian besar perades tidak tahu jumlah nominal potongan Rp 300.000.
“Saya tidak tahu karena bukan bidang saya. Kesepakatan potongan tidak semua seperti itu (Rp 300 ribu), yang pasti ada potongan atau tidak kita tidak tahu kalau dari saya sendiri,” ucap Sekretaris Desa (Sekdes) Trangkil, Bambang Pujianto mewakili Kepala Desa (Kades) Trangkil, Suremi yang tidak ada di tempat.
Anehnya, ia mengaku tidak tahu nominal Rp 300.000 yang ditarik dari salah satu perades. Namun, ia menjabarkan bahwa potongan dipergunakan untuk transportasi, materai, pemberkasan dokumen, dan snack warga yang dibantu.
“Tidak ada potongan, cuma dari kami sediakan pemohon materai, transportasi ke Pati, kadang nggak mau sendiri minta diantar, kalau minta diantar ibaratnya hak prerogratif pengantar, tapi bukan saya yang menangani. Kalau uang transportasi deal sendiri antara pemohon dan pengantar, keikhlasan,” ucapnya seolah menyembunyikan fakta.
Selain itu, ia membeberkan bahwa tidak ada denda senilai Rp 25.000 bagi pemohon yang telat laporan. Dan, ia juga menyampaikan bahwa materai dapat dibeli ke perades yang menangani.
“Kita membantu, misalkan snack ada sendiri, mobil ada sendiri itu yg kami bantu, kalau mau ambil uang juga kami antar. Kami menyediakan (materai) untuk dijual. Nggak ada denda Rp 25 ribu,” terangnya.
Di tempat lain, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia menerangkan mekanisme mencairkan bantuan santunan kematian. Ditegaskan bahwa penerima mendapatkan nominal senilai Rp 1.000.000.
Disebutkan bahwa pemohon mengunggah surat pengantar dari desa, akta kematian, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan ahli waris, surat keterangan tidak mampu ahli waris, serta surat keterangan tidak mampu almarhum. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris, KTP dan KK ahli waris, dan foto rumah tampak depan dan samping, serta bukti pembayaran listrik.
“Setelah itu diberi virtual account, lalu ke Bank Jateng sendiri dengan membawa administrasi yang disyaratkan, ada surat pernyataan dan dokumen lainnya. Kalau sudah lengkap bisa dicairkan Rp 1 juta,” sebutnya.
Diketahui, bantuan santunan kematian dapat diurus bagi ahli waris yang masuk desil 1 hingga 4. Pengambilan bantuan santunan kematian tidak bisa dikuasakan sehingga harus ahli waris yang mengurus.
“Cairnya itu nanti tidak bisa dikuasakan, harus diambil ahli waris itu sendiri. Orangnya ke Dinsos, akan kami beritahu arahannya,” tandasnya. (RED – Pojokutara.com)
Tidak ada komentar