PATI, Pojokutara.com – Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk mengkawal kasus kekerasan seksual Kiai Ashari pada hari ini, Senin, 3 Agustus 2026. Perkumpulan santri tersebut memberi apresiasi kepada Kejari Pati lantaran memproses kasus dengan cepat.
Uli Amri, Koordinator ASPIRASI mengatakan kedatangannya untuk memastikan kasus Kiai Ashari sudah P21. Artinya berkas dari penyidik kepolisian sudah waktunya dipersidangkan di meja hijau.
“Kami santri bersikap adil jika ada yang kurang pas kami akan kritik, kalau ada yang bagus perlu kita apresiasi. Kami datang beri apresiasi kejaksaan, tapi kami menunggu agar bisa ditangani dengan tepat dan memenuhi keadilan,” ujarnya usai menemui Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Pati.
ASPIRASI berharap kasus diproses seadil-adilnya dan korban berani melapor atas adanya tindak asusila ini. Pasalnya, sejauh ini baru ada satu korban yang melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
“Harapan kami proses ini berlangsung cepat dan seadil-adilnya bagi korban. Perlu diingat, korban bukan hanya satu. Laporan resmi baru satu korban, cuma memang tidak banyak yang berani laporan terutama menyangkut asusila, apalagi ada yang sudah berkeluarga,” urai Cak Ulil, sapaannya.
Ia menyampaikan ASPIRASI mengkawal kasus hingga tuntas. Pihaknya juga mengkawal kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di luar Kabupaten Pati.
“Kami mengkawal kasus ini sampai akhir, bukan hanya di Pati saja, Demak juga. Kami kawal kasus ini yang merugikan pesantren,” paparnya.
Pihaknya berpesan agar tidak ada oknum yang melindungi para pelaku kekerasan seksual. Terlebih, kasus kekerasan seksual menciderai agama Islam maupun para kiai.
“Pihak yang berusaha melindungi pelaku sadar bahwa pelecehan menciderai agama Islam, dan komunitas kiai dan pesantren sehingga tidak layak dibela,” imbuhnya.
Di lain sisi, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pati, Tri Yulianto, SH., MH., menyampaikan terimakasih kepada ASPIRASI yang membawa aspirasi dengan damai. Pihaknya menerima adanya masukan dan kritik dari berbagai pihak.
Ia mengungkapkan berkas perkara sudah P21 sehingga tinggal menunggu penyerahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Kabarnya berkas sudah P21 sejak 30 Juli 2026.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Cak Ulil dan jajaran yang menyampaikan aspirasi dengan damai tetap menjaga kondusifitas. Terkait penanganan berkas perkara AS (Ashari) untuk sampai saat ini dinyatakan P21 pada tanggal 30. Itu masih kewenangan penyidik, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti infonya besok pagi,” paparnya.
Usai berkas diserahkan ke Kejari Pati, maka pihaknya tinggal menyusun administrasi dakwaan. Diharapkan korban juga hadir pada persidangan.
“Kita penyerahan tahap 2 dulu, sambil nunggu administrasi, menyusul dakwaan. Yang diharapkan korban bisa dihadirkan di persidangan,” pesannya.
Diterangkannya, lamanya proses berkas perkara karena penghitungan restitusi. Oleh karenanya Kejari Pati menunggu adanya proses penghitungan restitusi tersebut.
“Latar belakang kemarin berkas kita terima 29 Mei, kita kasih petunjuk, kita gelar perkara juga dengan penyidik. Terkait pasalnya dengan restitusi, yang lama itu penghitungan restitusi, itu yang kita tunggu,” tandasnya. (RED – Pojokutara.com)
Tidak ada komentar