Dua Putra Daerah Gugat Kebijakan Bupati Pati ke MA: Bela Rakyat, Bukan Politik

PATI, Pojokutara.com – Dua tokoh hukum asal Kabupaten Pati, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H. dan Advokat Joko Sutrisno, S.H., menyatakan akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) atas kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib rakyat Pati yang terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah daerah yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bacaan Lainnya

Dr. Muhammad Junaidi, yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), akan bertindak sebagai Ketua Tim Hukum dalam pengajuan tersebut. Ia didampingi oleh Advokat Joko Sutrisno, S.H., aktivis hukum publik yang juga putra asli daerah.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penerapan kebijakan Bupati. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami sebagai akademisi dan advokat,” ujar Dr. Junaidi kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Meski belum membeberkan secara rinci pasal atau regulasi mana yang akan diuji, keduanya menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak bermuatan politik. Mereka menyatakan bahwa inisiatif ini murni demi membela hak-hak konstitusional masyarakat Pati.

Salah satu kebijakan yang menuai gelombang kritik dari publik adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai lebih dari 250 persen. Kenaikan drastis ini telah memicu keresahan dan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

“Bupati tidak bisa bertindak sepihak. Rakyat punya hak untuk menggugat. Dan hukum menyediakan jalurnya. Kami akan perjuangkan itu,” tegas Adv. Joko Sutrisno.

Langkah hukum ini menambah dinamika panas situasi politik dan sosial di Kabupaten Pati dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah aksi protes warga terjadi, termasuk pembubaran posko aksi dan polemik di berbagai forum publik, baik lokal maupun nasional.

Kini, publik menantikan apakah Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan uji materiil ini, sekaligus menjadikannya momentum perubahan arah kebijakan yang lebih pro-rakyat di Kabupaten Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *