PATI, Pojokutara.com – Penganiyaan yang terjadi saat karnaval di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati, kini pelaku penganiayaan terhadap salah satu pemuda warga Ngepongrojo mulai dipanggil oleh pihak penyidik Polresta pati satreskrim unit V untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
Terbaru, pada 23 Agustus 2024 unit V satreskrim Polresta Pati mengeluarkan SP2HP yang pertama terkait tindak kriminal kasus penganiayaan di Desa Ngepongrojo. Dalam poin isi surat hasil penanganan kepolisian Polresta pati, kepolisian telah memeriksa korban dan saksi-saksi kejadian.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, terlapor inisial TT akan dipanggil oleh penyidik oleh penyidik satreskrim Unint V polresta pati selasa 27 Agustus 2024.
Disisi lain dari pihak keluarga pelapor berharap kepolisian tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut, tidak ada keberpihakan di dalam penanganan kasus tersebut kepada pelaku kriminal kejadian itu.
“Kami selalu pihak korban berharap pihak kepolisian dapat secepatnya memproses perkara ini sampai tuntas, biarkan pelaku dapat pertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum, agar menjadi pembelajaran pribadi dan contoh kepada orang lain agar tidak ada kejadian lagi dikemudian hari” Tegasnya saat di wawancarai awak media 26/8/24.
Tak sampai disitu ibu korban penganiayaan berharap pelaku yang dipanggil tidak hanya dua orang. Namun semua pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut karena sudah disampaikan oleh pihak penyidik.
“Karena anak saya dikroyok sampai anak saya masuk opname di rumah sakit bahkan menurut hasil pemeriksaan ada luka dalam di bagian kepala dekat dengan otak kecil yang terindikasi membahayakan, orang tua mana yang tidak sedih melihat anaknya disiksa sekejam itu,” imbuhnya.
Dalam poin perkara ini, pihak korban berharap perkara tersebut pihak kepolisian polresta pati dapat cepat tepat dan sigap menangani perkara tersebut dan tetap tegak lurus.