Komplotan Pencuri Gasak Rumah Warga Sokopuluhan Pati, Kerugian Ditaksir Miliyaran Rupiah 

 

PATI, Pojokutara.com – Sebuah rumah warga di Dukuh Puluhan, RT 01 RW 05, Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati disatroni oleh komplotan pencuri pada Senin 3 Juni dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui berjumlah enam (6) orang yang seketika langsung memasuki rumah korban dengan cara berpencar. Korban diketahui bernama Siti Muawanah (47) yang merupakan pedagang emas.

Melalui rilis berita yang dikeluarkan oleh Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno, dijelaskan jika pelaku masuk ke rumah dengan merusak tralis pintu belakang hingga jendela rumah.

“Diduga para pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang masuk lewat pintu pagar dari kayu lalu berjalan disebelah kanan/samping dinding rumah korban/pelapor lalu merusak kunci pintu tralis besi sebelah belakang dan masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah sebelah kanan yang terbuat dari kayu lalu membuka pintu tralis dari besi yang berada dibagian dalam dari pintu kayu tersebut,” ungkap Kapolsek.

Dikatakan, sebelum menggasak seluruh harta benda korban, korban bersama sang ibu (Mafuah) yang pada saat itu sedang tertidur disekap dan dipukuli agar tidak melakukan perlawanan.

Pelaku yang berjumlah enam orang kemudian melakukan pembagian tugas, dengan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dam brangkas, handphone, dan sejumlah uang tunai.

“secara tiba-tiba ada 6 (enam) orang laki-laki masuk kedalam rumah korban/pelapor lalu 4 (empat) orang mendekap dan memukul mulut korban/pelapor hingga bibir korban/pelapor memar dan berdarah. Serta 2(dua) orang lainnya mengancam menggunakan clurit lalu melakban mulut dan mengikat tangan menggunakan lakban,” imbuhnya.

Pelaku yang berhasil melancarkan aksi kemudian melarikan diri meninggalkan korban dengan sejumlah uang sebesar Rp 8 juta serta luka di bagian mulut akibat pukulan.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,037 miliyar. Dengan rincian perhiasan emas seberat 1 kg senilai Rp 1 miliyar, uang tunai Rp 32 juta, dan 2 unit HP seharga Rp 5 juta.

Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa lakban bekas digunakan untuk mengikat mulut, tangan dan kaki korban dan ibunya, kunci yang yang terlepas untuk menggembok pintu trails besi sebelak belakang bagian kanan rumah pelapor/korban serta 2 (dua) buah doobok Hp redmi dan Vivo.

Anggota Reskrim Polsek Pucakwangi dengan bantuan personil Polresta Pati hingga saat ini masih mencari keberadaan komplotan pencuri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *