Masyarakat Desa Muktiharjo Mengadu Ke PJ Bupati Pati, Ada Apa

PATI, Pojokutara.com – Masyarakat Desa Muktiharjo yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati datangi pendopo Kabupaten Pati guna menyampaikan kepada Bapak Henggar Budi Anggoro selaku Pejabat Bupati Pati untuk menunda Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Muktiharjo Tahun 2024 sampai dengan persoalan di internal desa dapat terselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum. Purwadi Wijaya saat ditemui awak media di halaman pendopo Kabupaten Pati. Pada Jum’at pagi, (03/05/2024)

“Kunjungan saya ke Pendopo mewakili masyarakat Desa Muktiharjo menyampaikan keluhan masyarakat agar persoalan yang dialami Desa Muktiharjo salah satunya tentang penataan bengkok perangkat desa yang selama ini belum pernah dilakukan agar secepatnya bisa terselesaikan,” ujar Purwadi

Ia menyebutkan Hal ini sangat penting, karena beberapa formasi perangkat desa yang kosong di Desa Muktiharjo, sebagian lahannya sudah dialihfungsikan untuk pendirian lapak pedagang, dengan sistem disewakan, namun pengelolaan keuangannya pun terkesan kurang jelas.

Sedangkan Perangkat Desa dengan formasi Sekretaris Desa, pada beberapa waktu lalu, itu harus dari golongan ASN, sehingga sawah bengkok yang seharusnya dikelola oleh Sekretaris Desa maka telah dikembalikan kepada desa, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Sementara pada tahun 2024 ini, Sekretaris Desa dapat diisi oleh warga sipil, sehingga penataan bengkok pun harus dilakukan sebelum pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa

“Hal ini Yang paling riskan untuk saat ini yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Pejabat Bupati Pati adalah tentang adanya dugaan kong-kalikong jual beli formasi perangkat desa sampai dengan ratusan juta rupiah. Bahkan, orang-orang tersebut meskipun statusnya adalah bukan perangkat desa, namun beberapa bulan terakhir justru sudah menempati ruang kerja sebagaimana formasi yang sudah menjadi kesepakatan,” Tandasnya

Purwadi mengakui aksinya kali ini berdasarkan hukum yang berlaku sesuai Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *