Ratusan Guru SD di Pati Terdampak Regrouping, Disdikbud Pati Rancang Skema Ini

Pati, Pojokutara.com – Ratusan guru di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berpotensi terdampak kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah dasar (SD) yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati tengah berupaya keras mencari solusi agar kebijakan ini tidak merugikan para pendidik.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana menggabungkan 138 SD. Konsekuensi dari kebijakan ini adalah ancaman hilangnya jam mengajar bagi ratusan guru, yang secara langsung dapat memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) mereka.

Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Pati Andrik Sulaksono mengaku akan memutasi para guru terdampak regrouping ke sekolah lainnya.

”Kita Upayakan guru yang SD-nya terdampak regrouping bisa mempunyai jam mengajar. Sehingga tak mengganggu tunjangan profesi gurunya,” ujar Andrik kepada Awak Media, Senin (9/6/2025).

Andrik mengaku tidak mau ada permasalahan yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan dari Bupati Pati Sudewo ini. Maka dari itu, pihaknya juga siap memberikan solusi kembali, bila timbul permasalahan baru.

Pihaknya sudah mengumpulkan Tim Gabungan pada pekan lalu. Tim Gabungan ini beranggotakan Camat, Kades, Komite Sekolah hingga Bakorwil. Ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan.

”Kita undang dua tahap, Senin dan Rabu. Setelah itu, kita lanjutkan pembuatan rekomendasi sebagai syarat untuk penetapan SK Pak Bupati. Mungkin beberapa SD yang ada kendala kita carikan solusi yang terbaik,” ungkap Andrik.

Saat ini proses regrouping 138 SD masih proses menyusunan rekomendasi, mutasi guru, menata sarpras dan siswa.

Setelah rekomendasi ini dilayangkan ke Bupati Pati, Surat Keputusan (SK) Bupati Pati pun diterbitkan. SK ini mencantumkan nama-nama 138 SD yang terkena regrouping.

”Kemudian penyesuaian di Dapodik sampai 31 Agustus off-nya. Untuk saat ini tahap penyusunan persyaratan rekomendasi. Tahun ajaran baru sudah ada regrouping,” tandas dia.

Seratusan SD ini tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Mereka memenuhi tiga syarat untuk dilakukan penggabungan. Mulai dari jumlah siswa tak lebih dari 120 siswa, jarak berdekatan dan sarpras kurang menunjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *