PATI, Pojokutara.com – Edi Cahyono melaporkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak ke Polresta Pati. Kamis (15/8). Pelaporan ini dikarenakan Gapoktan diduga ingin menguasai lahan pertanian milik negara.
Kronologi bermula saat penyewa lahan milik PT RSA hendak diambil alih oleh Gapoktan. Karena tidak menemukan titik terang, Edi Cahyono akhirnya melaporkan pihak Gapoktan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan dan penguasaan sepihak tanpa ada perundingan dengan penyewa.
Mediasi yang sebelumnya dilakukan untuk mempertemukan kedua belah pihak juga tak berbuah manis. Lantaran pihak Gapoktan tidak pernah mau menghadiri undangan tersebut.
“Namun dalam kenyataannya pihak Gapoktan sampai hari ini masih melakukan aksi-aksi yang ngawur dalam menguasai lahan pertanian tersebut,” paparnya.
Edi Cahyono mengaku merasa dirugikan atas adanya tindakan pihak Gapoktan dan tidak pernah mau diajak diskusi terang-terangan secara data.
“Saya membuat aduan laporan di Polresta Pati ini karena memang sudah tidak bisa lagi diselesaikan di tingkat bawah, jadi saya sendiri merasa punya legalitas atas dasar sewa atas nama SHM dan kuasa kelola lahan dari PT RSA maka saya mencari keadilan di pihak penak hukum agar mendapatkan keadilan yang sesuai “, tegasnya.
Harapanya, dengan adanya menjadi perkara hukum ini nantinya akan menjadi jelas semua dan kisruh di Desa Karangsari terkait lahan pertanian akan selesai semua tidak menjadi konflik yang berkepanjangan.