PATI, Pojokutara.com – Sebanyak tiga orang asal Kecamatan Dukuhseti yakni MI (30) warga Desa Banyutowo, lAS (18) warga Banyutowo, dan AR (24) Warga Dukuhseti akibat menimbun ribuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah kosong di Dukuh Serebut RT 02 RW 03, Desa/Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada Rabu malam 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembuntutan mobil pick up mengangkut jirigen yang ditutup dengan terpal dari Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti.
Satpolairud Polresta Pati yang pada saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan, bersama anggota berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Ketiganya langsung digelandang menuju Mapolresta Pati sekira pukul 01.00 WIB hari Kamis 21 Maret 2024. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan solar subsidi yang dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Dukuhseti.
“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar”, ungkap Kasatpolraiud, Sabtu 23 Maret 2024.
Kasatpolairud menambahkan, ketiganya memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan aksinya. MI berperan sebagai sopir, AR kernet, dan AS adalah si pemilik BBM.
Akibat perbuatannya, ketiganya harus menjalani hukuman sesuai dengan perundangan yang berlaku tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar.
“Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (Humas Polresta Pati)