Tuntutan Diabaikan, Warga Kepohkencono Bakal Temui PJ Bupati Pati

PATI, Pojokutara.com – Konflik penunjukan Penjabat Kepala Desa atau Pj Kades Kepohkencono Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati hingga kini belum usai. Setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Eko Hariyanto, enggan menandatangani penolakan dukungan terhadap salah satu calon Pj Kades. Puluhan warga Desa Kepohkencono melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Pucakwangi, Senin (26/8).

Kedatangan warga pimpinan Ali Yusron ini untuk meminta bantuan kepada Camat Pucakwangi yakni Udhi Harsilo Nugroho, untuk tidak menunjuk calon Pj Kades yakni Ida Nurhayati karena masih memiliki hubungan keluarga dengan ketua BPD dan juga almarhum Bahrun mantan Kades yang meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Kami menolak tandatangan yang muter mengarahkan salah seorang dari Desa Bodeh atas nama Ida Nurhayati yang notabene masih keluarga dari ketua BPD. Kami menolak penuh agar kebijakan tidak mementingkan kepentingan golongan atau keluarga,” tegas Ali Yusron, koordinator aksi.

Dirinya berharap agar kekosongan jabatan Kades di desanya bisa segera terisi. Sebab, kekosongan ini menghambat kinerja dari pemerintah Desa Kepohkencono termasuk menurunnya pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka membangun desa, Pj Kades yang baru nantinya diharapkan memiliki sinergi dan hubungan yang baik dengan masyarakat dan pemerintah desa.

“Pj Kades Kepohkencono segera hadir untuk komitmen kepada kita dalam memajukan desa. Kepentingan kami adalah membangun,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Pucakwangi yakni Udhi Harsilo Nugroho yang menyambut ratusan massa menyebut jika dalam penunjukan Pj Kades sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kepala Desa.

“Maka dari itu tidak ada klausul usulan Pj Kades dalam aturan ini, tidak ada dasarnya. Kenapa BPD kemarin kok tanda tangan,” tegas camat.

Karena tidak ada titik temu, massa aksi mengancam akan melakukan aksi serupa di kantor Bupati Pati untuk meminta kejelasan dari Bagian Tata Pemerintahan terkait mekanisme penunjukan Pj Kades.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *