19 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati

 

PATI, Pojokutara.com – Polresta Pati bersama Polda Jateng menggelar konferensi pers buntut kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang bos rental mobil asal Jakarta, beserta tiga orang rekannya yang mengalami luka parah, Senin 10 Juni 2024 di Mapolresta Pati.

Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kadiv Humas Polda Jateng Kombes pol Satake Bayu, dikatakan bahwa pihaknya bersama dengan Polresta Pati diintruksikan langsung oleh Kapolda Jateng untuk menyelesaikan kasus yang viral di media sosial itu.

Dari 19 saksi yang dimintai keterangan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing adalah EN (51), BC (37), dan AG (35). Ketiganya diketahui menjadi biang kerok atas peristiwa nahas yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo pada Kamis (6/6) lalu.

“Saksi diperiksa 19 orang dan 3 ditetapkan tersangka adalah EN, BC, dan AG yang berperan dalam mengejar dan menghadang kendaraan korban kemudian memukul dan menginjak korban. AG juga melindas korban dengan motor yang mengenai dan memukul korban,” ujar Kadiv Humas.

Ketiganya dikenai pasal 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Meskipun sudah menetap tiga tersangka dan memeriksa 19 saksi, polisi juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya mengimbau agar bisa segera menyerahkan diri ke polisi.

“Yang terlibat segera menyerahkan diri agar bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bayu.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 batu, 1 unit motor Nmax.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *