Buron 3 Tahun, Pelaku Kedua Pencurian Trafo Kapal di Juwana Akhirnya Dibekuk Polisi

PATI, Pojokutara.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati kembali berhasil mengungkap pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar perlengkapan kapal nelayan di wilayah Juwana. Setelah sebelumnya menangkap satu pelaku, polisi kini berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial K alias NM (53), warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB sebagai hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian sembilan unit trafo lampu kapal milik KM Rukun Arta Santosa-05.

Bacaan Lainnya

Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat sejak April 2023.

Kasus bermula ketika nakhoda KM Rukun Arta Santosa-05 mendapati sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W hilang dari kapal yang sedang bersandar di alur Sungai Silugonggo, tepatnya di galangan kapal milik H. Sumarno, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada 6 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, Satpolairud Polresta Pati lebih dulu menangkap tersangka B alias G (Budiyanto), warga Kecamatan Batangan, pada 4 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Budiyanto, penyidik menemukan petunjuk mengenai keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap K alias NM.

“Dari penangkapan tersangka sebelumnya, kami melakukan pengembangan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka K alias NM. Semua proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Hendrik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Menurut Hendrik, pencurian perlengkapan kapal bukan sekadar menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik kapal, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan pelayaran.

“Peralatan kapal memiliki fungsi penting dalam mendukung operasional dan keselamatan di laut. Karena itu, tindak pidana terhadap sarana pelayaran menjadi perhatian serius kami,” tegasnya. (HMS – Pojokutara.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *