Mulai Tahun Ini, Pemkab Gratiskan Uji Terra Ulang

 

PATI, Pojokutara.com – Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menggratiskan uji terra ulang bagi masyarakat atau perusahaan yang memiliki alat ukur atau alat timbang.

 

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Pati, Arif Adi Purnomo melalui Kasubbag Tata Usaha Sutrisno mengatakan, penggratisan ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.

 

Artinya, masyarakat atau badan usaha tidak lagi dikenakan tarif atau biaya setiap kali uji terra ulang. Seperti diketahui, uji terra ulang bersifat wajib setahun sekali untuk memberikan takaran yang pass bagi konsumen, serta mencegah terjadinya kejadian dari para penjual.

 

“Jadi tahun ini kami sudah tidak ada retribusi. Itu sesuai dengan undang-undang mulai di tahun 2024Tetapi untuk kegiatan terra ulang tetap jalan. Kalaupun tidak ada retribusi kami tetap memaksimalkan agar pemilik alat ukur melakukan terra ulang,” ucap Sutrisno dikantornya, Kamis ( 18/1).

 

Akibat dari digratiskannya uji terra ulang ini, lanjut Sutrisno, otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau retribusi dari sektor ini akan hilang. Seperti diketahui, retribusi dari sektor ini pada tahun 2023 lalu memberikan PAD sebesar Rp 227 juta.

 

Dikatakan sebelumnya, untuk uji terra ulang, masyarakat bisa membawa alat ukur ke kantor UPT Metrologi Legal Pati ataupun masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk kemudian tim Metrologi Legal datang ke lokasi.

 

Sutrisno menambahkan, uji terra ulang bersifat wajib bagi pemilik usaha yang memiliki alat ukur atau alat timbang.

 

Selain itu juga rutin melakukan sidak atau pengecekan ke pasar-pasar dengan tujuan alat ukur milik pedagang sesuai dengan standar.

 

“Kalau ke lapangan, kami sesuai dengan permintaan pemilik atau perusahaan yang memiliki alat ukur dan alat timbang. Dan itu wajib setahun sekali dilakukan untuk perlindungan konsumen,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *