Kabur Jelang Akad Nikah, Duo Sejoli Diciduk Polisi di Jepara

PATI, Pojokutara.com – Polsek Tlogowungu bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara berhasil mengamankan seorang calon pengantin wanita yang sebelumnya dilaporkan pergi dari rumah tepat pada hari pernikahannya. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Calon pengantin wanita tersebut diketahui bernama Nayla Anik Setiyawati (19), warga Dukuh Rambutan, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara pria yang diamankan bersamanya adalah Davin Febriansyah (18), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, yang diduga merupakan kekasihnya.

Bacaan Lainnya

Keduanya diamankan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah hotel wilayah Kabupaten Jepara.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga calon pengantin wanita pada Kamis, 21 Mei 2026 pagi.

Keluarga melaporkan bahwa Nayla meninggalkan rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki beberapa jam sebelum akad nikah dilaksanakan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ujar AKP Mujahid.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Nayla diduga berada bersama Davin di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sepeda motor Honda Beat Street di lokasi hotel serta nama Davin yang tercatat di buku tamu hotel.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kamar hotel dengan didampingi penjaga hotel. Saat pintu diketuk, Nayla dan Davin ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKP Mujahid.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat karena terjadi tepat pada hari pelaksanaan pernikahan calon mempelai wanita.

Pihak kepolisian menyebut penanganan kasus dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan guna menjaga situasi tetap kondusif.

AKP Mujahid juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (HMS – Pojokutara.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *